NAMA: Ayu Yusinta
Npm : 41214898
Kelas : 1DA02
1. Pengertian HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
2 Pelanggaran HAM
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Pembunuhan masal (genisida)Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilanPenyiksaanPenghilangan orang secara paksaPerbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
PemukulanPenganiayaanPencemaran nama baikMenghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnyaMenghilangkan nyawa orang lain
Sumber
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://kasusham.blogspot.com/2012/03/kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di.html?m=1 :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar